Mengenal Pengertian Subsidi yang Dilarang, Subsidi yang
Dapat Ditindak dan Subsidi yang Diperbolehkan dalam Kesepakatan WTO
Secara umum, tindakan subsidi
dikenal sebagai hal yang dapat menghambat kelancaran perdagangan internasional.
Subsidi seringkali bisa menimbulkan persaingan yang tidak seimbang antar pelaku
perdagangan. Meski demikian, dalam persetujuan WTO, ternyata bentuk subsidi ini
masih dibedakan dalam beberapa bentuk, yang diantaranya diperlolehkan.
Persetujuan mengenai
subsidi dalam WTO ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari Tokyo Round Codes. Dalam persetujuan
subsidi ini, terdapat suatu hal yang disebut sebagai subsidi “khusus”, yakni
subsidi yang yang diberikan pada erusahaan, industri atau kelompok usaha
tertentu dalam suatu wilayah negara.
Subsidi khusus
yang dimaksud dalam persetujuan ini dapat berupa subsidi yang dibedakan dalam 3
kategori, yakni : subsidi yang dilarang (prohibited
subsidies), subsidi yang ditindak (actionable
subsidies), dan subsidi yang diperbolehkan (non-actionable subsidies).
Subsidi yang dilarang (prohibited subsidies)
Sudah menjadi
hal yang wajar kalau pemerintah menginginkan nilai ekspornya naik. Karenanya,
ada kalanya ketika pemerintah memberikan subsidi kepada perusahaan untuk
mengejar target ekspor atau mengharuskan penggunaan barang – barang domestik
dari pada barang impor.
Padahal, hal
seperti ini dilarang karena dapat mengakibatkan adanya distorsi perdagangan
internasional dan mengganggu perdagangan negara lain. Tindakan pemberian
subsidi seperti ini dapat dilaporkan pada badan penyelesaian sengketa WTO.
Apabila badan
penyelesaian sengketa WTO memutuskan bahwa subsidi yang idberikan termasuk
dalam kategori dilarang, maka negara tersebut diharuskan untuk segera mencabut
aturannya mengenai subsidi.
Subsidi yang dapat ditindak (actionable subsidies)
Suatu negara
harus dapat membuktikan bahwa subsidi terhadap suatu produk ekspor yang
dilakukan negara lain telah merugikan kepentingan negara pengimpor. Jika tidak
dapat dibuktika, maka subsidi tersebut dapat diteruskan.
Kerugian yang
dimaksud dapat dibagi dalam 3 jenis, yakni kerugian yang dialami oleh industri
domestik, kerugian yang dialami oleh negara lainnya yang menjadi korban dalam
kompetisi antar kedua belah pihak yang bersaing di pasar negara ketiga, dan
kerugian yang dialami negara pengekspor karena negara pengimpor menerapkan
subsidi domestik.
Apabila badan
penyelesaian sengketa WTO memutuskan subsidi yang diberikan memberikan efek
negatif, subsidi tersebut harus dihapuskan.
Subsidi yang diperbolehkan (Non-actionable subsidies)
Subsidi yang
termasuk dalam hal ini adalah subsidi yang sifatnya non spesifik, subsidi yang
khusus diberikan untuk riset dan kegiatan pengembangan, subsidi untuk daerah
miskin dan terbelakang, dan bantuan yang ditujukan untuk proses adaptasi
terhadap peraturan mengenai lingkungan atau hukum yang baru.
Non actionable subsidies ini tidak dapat
diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan tidak dapat dikenai tindakan
imbalan. Tapi, pemberian subsidi jenis ini harus memenuhi persyaratan –
persyaratan tertentu.